TP Korupsi Penggunaan Dana PDAM Kota Makassar, Terdakwa Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan Penuntut Umum Kejati Sulsel 

    TP Korupsi Penggunaan Dana PDAM Kota Makassar, Terdakwa Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan Penuntut Umum Kejati Sulsel 
    TP Korupsi Penggunaan Dana PDAM Kota Makassar, Terdakwa Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan Penuntut Umum Kejati Sulsel 

    MAKASSAR - Pada hari ini Kamis tanggal 7 September 2023, sekitar Jam 11.00 Wita bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri kelas 1A Makassar, Terdakwa Hamzah Ahmad (Direktur Utama PDAM Kota Makassar untuk laba 2018 dan 2019) dan Terdakwa Asdar Ali (Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar Tahun 2020 untuk laba 2019) mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan Penuntut Umum Kejati SulSel dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar

    Untuk Pembayaran Tantiem Dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019 Dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2016 Sampai Dengan Tahun 2019. Sedangkan Terdakwa lainnya dalam perkara ini atas nama Terdakwa Tiro Paranoang yang pernah menjabat Plt. Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar Tahun 2019 untuk Laba 2018, tidak mengajukan keberatan atas Surat Dakwaan Penuntut Umum Kejati SulSel.

    Dalam Surat Dakwaan, Penuntut Umum menyatakan bahwa para Terdakwa telah melakukan serangkaian perbuatan yang telah menyebabkan terjadinya penyimpangan pada penggunaan laba untuk Pembagian Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi serta Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Bagi Walikota dan Wakil Walikota Makassar, mengakibatkan Kerugian Keuangan Daerah Kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp. 20.318.611.975, 60. (Dua Puluh Milyar Tiga Ratus Delapan Belas Juta Enam Ratus Sebelas Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah Enam Puluh Sen). Perbuatan Terdakwa Hamzah Ahmad, Asdar Ali dan Tedakwa Tiro Paranoang, diatur dan diancam pidana dalam :

    Primer Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.

    Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.

    Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri kelas 1A Makassar, menunda persidangan pada hari Senin tanggal 11 September 2023 dengan agenda sidang yaitu tanggapan Penuntut Umum atas eksepsi Terdakwa

    Sumber: KASI PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI SULSEL

    makassar sulsel
    HermanDjide

    HermanDjide

    Artikel Sebelumnya

    Plant Badriah, Direktur Keuangan PT Semen...

    Artikel Berikutnya

    Antisipasi Kemiskinan, Alumni SMP 1 Bungoro...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    PERS.CO.ID: Jaringan Media Jurnalis Independen
    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Dorong Perubahan dari Akar, Herman Djide:  Bangun Desamu yang Lebih Maju, Untuk Generasimu
    Kasus Korupsi Rumah Susun di Jakarta Barat: Penyidik Lanjutkan Penyidikan Usai Temukan Alat Bukti Baru dan Putusan Gugatan Pra-Peradilan Ditolak
    Kajati Sulsel Ikuti Ekspose Pengajuan Restorative Justice Perkara Penganiayaan Dari Kejari Pangkep dan Perkara Perbuatan Tidak Menyenangkan dari Kejari Maros
    Berantas Narkoba, Prajurit Kodim 1421/Pangkep Tes Urine Secara Acak. 
    Bulan Bakti K3,  Peran Semen Tonasa dalam Meningkatkan Kesadaran Keselamatan Kerja di Sulsel
    Wakil Ketua DPD JNI Pangkep Hasrawati: Sinergi Desa Bara Batu Penanaman Jagung Jadi Inspirasi Pemberdayaan Lokal
    Fungsi dan Wewenang DPR RI
    Kajati Sulsel Ikuti Ekspose Pengajuan Restorative Justice Perkara Penganiayaan Dari Kejari Pangkep dan Perkara Perbuatan Tidak Menyenangkan dari Kejari Maros
    Pelestarian Berkelas Dunia, Komitmen PT Semen Tonasa Jaga Warisan Bulu Sipong
    PT Semen Tonasa Kumpulkan 250 Kantong Darah dalam Peringatan Bulan K3 Nasional 2025
    Berantas Narkoba, Prajurit Kodim 1421/Pangkep Tes Urine Secara Acak. 
    Direktur Utama PT Semen Tonasa Tekankan Pentingnya Kolaborasi untuk Capai Target 2025
    Lestarikan Ekosistem Laut, Dandim 1421/Pangkep Letkol Inf Fajar  Lepas Puluhan Tukik Penyu Ke Laut Lepas
    Gelar Jumat Curhat, Kapolres Pangkep AKBP Ari Kartika Bhakti Dengarkan Langsung Curhatan Warga Mappasaile Pangkajene
    Suasana Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Babinsa Koramil 1421-04/Labakkang Tepat Pantau Harga Bahan Pokok di Pasar. 
    Bupati Pangkep Muh Yusran Resmikan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak serta Ruang Bermain Anak
    KIKST PT Semen Tonasa Gelar Bakti Sosial di Bulan Ramadhan,  Penasehat KIKST  Darmawati Anis: Ciptakan  Kebersamaan Kasih Sayang dan  Kepedulian Kepada Anak Yatim

    Ikuti Kami