Dugaan Mafia Tanah, Tim Penyidik Kejati Sulsel Lakukan Penggeledahan di Kantor Badan Pertanahan Provinsi Sulsel dan Rumah Kediaman Tersangka AA

    Dugaan Mafia Tanah, Tim Penyidik Kejati Sulsel Lakukan Penggeledahan di Kantor  Badan Pertanahan Provinsi Sulsel dan Rumah Kediaman Tersangka AA
    Dugaan Mafia Tanah, Tim Penyidik Kejati Sulsel Lakukan Penggeledahan di Kantor Badan Pertanahan Provinsi Sulsel dan Rumah Kediaman Tersangka AA

    MAKASSAR - Setelah menetapkan 6 (enam) orang Tersangka yang dilanjutkan dengan tindakan Penahanan Terkait dugaan mafia tanah pada kegiatan pembayaran ganti rugi lahan Proyek Strategis Nasional Pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo Tahun 2021,

    Maka pada hari Selasa tanggal 31 Oktober 2023, Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah melakukan Tindakan Penyidikan berupa Penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print-1061/P.4/Fd.2/10/2023 tanggal 30 Oktober 2023 dan Penetapan Ijin Penggeledahan Nomor : 6/PenPid.Sus-TPK-GLD/2023/PN.Mks. tanggal 31 Oktober 2023 dari Pengadilan Negeri Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar, dimana penggeledahan dilakukan pada 2 (dua) tempat berbeda yaitu :

    Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan, di Jalan Opu Daeng Risadju Nomor 438 Baji Mappakasunggu Kecamatan Mamajang Kota Makassar

    Rumah kediaman tersangka AA di Perumahan Bumi Aroepalla No. U32 Kab. Gowa. 

    Penggeledahan di kedua tempat tersebut berlangsung secara serentak mulai pukul 13.15 wita dan masing masing tim telah mengamankan dokumen ataupun barang bukti lainnya terkait kasus dimaksud antara lain :

    Dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan, didapat berupa 27 (dua puluh tujuh) bundel dokumen yang terdiri dari Revisi Dokumen Perencanaan Pengadaan tanah Pembangunan Bendungan Passeloreng di kabupaten Wajo, dokumen Perencanaan Jaringan Air Baku Passeloreng Kab. Wajo, Dokumen tentang poin-poin tentang kawasan hutan passeloreng, dokumen tentang gambarang kondisi areal bendungan passeloreng yang masuk dalam kawasan hutan, Peta genangan bendungan passeloreng yang masuk dalam kawasan hutan, dan dokumen usulan perubahan kawasan hutan dalam rangka revisi RTRWP Sulawesi Selatan dan penanganan kontrak.

    Rumah kediaman tersangka AA, ditemukan beberapa dokumen terkait pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Paselloreng Kab.Wajo, 1 (satu) buah handphone merk Oppo milik Istri Tersangka AA dan 1 (satu) buah flashdisk milik tersangka AA merk toshiba 16 gb.

    Selanjutnya terhadap dokumen-dokumen maupun barang bukti tersebut akan dilakukan penelitian dan selanjutnya diajukan penyitaan sebagai alat bukti surat dan barang bukti yang akan digunakan untuk pembuktian dugaan mafia tanah pada kegiatan pembayaran ganti rugi lahan pada proyek strategis nasional pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo Tahun 2021.

    Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak kembali menegaskan agar seluruh saksi saksi maupun pihak lainnya untuk tidak merintangi atau mengagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan 

    perkara ini dan Tim penyidik Kejati Sulsel tidak ragu menindak tegas para pelaku sesuai pasal 21 UU No. 31 tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

    Makassar, 01 November 2023

    Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi SulS

    el

    makassar sulsel
    HermanDjide

    HermanDjide

    Artikel Sebelumnya

    Bersama Saka Adyasta Pemilu, Bawaslu Pangkep...

    Artikel Berikutnya

    Dugaan Mafia Tanah Pembayaran Ganti Rugi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    PERS.CO.ID: Jaringan Media Jurnalis Independen
    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Respon Cepat Tim Kesehatan Satgas Yonif 715/Mtl
    Kortastipidkor Polri Tingkatkan Status Penyelidikan ke Penyidikan dalam Kasus Korupsi Proyek Modernisasi PG Assembagoes Situbondo
    Bulan Bakti K3,  Peran Semen Tonasa dalam Meningkatkan Kesadaran Keselamatan Kerja di Sulsel
    TP Korupsi Penggunaan Dana PDAM Kota Makassar, Terdakwa Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan Penuntut Umum Kejati Sulsel 
    Wakil Ketua DPD JNI Pangkep Hasrawati: Sinergi Desa Bara Batu Penanaman Jagung Jadi Inspirasi Pemberdayaan Lokal
    Jalin silaturahmi di Pulau Sabalana. Bhabinkamtibmas Polsek Liukang Tangaya Rutin Gelar Sambangi Tokoh Masyarakat
    Jelang Pilkada 2024, Polsek Bungoro Gelar Dzikir dan Doa Bersama Forkopimcam Serta Masyarakat Kec. Bungoro
    Pelestarian Berkelas Dunia, Komitmen PT Semen Tonasa Jaga Warisan Bulu Sipong
    Kajati Sulsel Ikuti Ekspose Pengajuan Restorative Justice Perkara Penganiayaan Dari Kejari Pangkep dan Perkara Perbuatan Tidak Menyenangkan dari Kejari Maros
    TP Korupsi Penggunaan Dana PDAM Kota Makassar, Terdakwa Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan Penuntut Umum Kejati Sulsel 
    Bulan Bakti K3,  Peran Semen Tonasa dalam Meningkatkan Kesadaran Keselamatan Kerja di Sulsel
    Jelang Pilkada 2024, Polsek Bungoro Gelar Dzikir dan Doa Bersama Forkopimcam Serta Masyarakat Kec. Bungoro
    Lestarikan Ekosistem Laut, Dandim 1421/Pangkep Letkol Inf Fajar  Lepas Puluhan Tukik Penyu Ke Laut Lepas
    Gelar Jumat Curhat, Kapolres Pangkep AKBP Ari Kartika Bhakti Dengarkan Langsung Curhatan Warga Mappasaile Pangkajene
    Suasana Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Babinsa Koramil 1421-04/Labakkang Tepat Pantau Harga Bahan Pokok di Pasar. 
    Bupati Pangkep Muh Yusran Resmikan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak serta Ruang Bermain Anak
    KIKST PT Semen Tonasa Gelar Bakti Sosial di Bulan Ramadhan,  Penasehat KIKST  Darmawati Anis: Ciptakan  Kebersamaan Kasih Sayang dan  Kepedulian Kepada Anak Yatim

    Ikuti Kami