Dugaan Tindak Pidana Korupsi PDAM Kota Makassar, Penuntut Umum Kejati Sulsel Hadirkan Saksi Ahli Tiga Orang di Pengadilan Negeri Makassar

    Dugaan Tindak Pidana Korupsi PDAM Kota Makassar, Penuntut Umum Kejati Sulsel Hadirkan Saksi Ahli Tiga Orang di Pengadilan Negeri Makassar
    Dugaan Tindak Pidana Korupsi PDAM Kota Makassar, Penuntut Umum Kejati Sulsel Hadirkan Saksi Ahli Tiga Orang di Pengadilan Negeri Makassar

    PANGKEP - Pada hari ini Senin tanggal 26 Juni 2023 sekitar jam 10.30 Wita, bertempat di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar,

    Tim Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yaitu Muhammad Yusuf, SH, .MH dkk megagendakan sidang pada hari ini yaitu pemeriksaan ahli. Penuntut Umum telah menghadirkan 3 (tiga) orang ahli yaitu: 1. Prof. Dr. Arifuddin, SE, M. Si (Dosen Fakultas Ekonomi Bisnis Unhas), 2. Riris prasetyo (PNS pada Kementerian Dalam Negeri) dan 3. Prof. Dr. Juajir sumardi, SH.MH (Dosen Fakultas Hukum Unhas).

    Ketiga ahli tersebut dihadirkan Penuntut Umum di depan persidangan guna membuktikan dakwaan Penuntut Umum terhadapat Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM., dan Terdakwa Irawan Abadi, SS., M.Si. 

    Bahwa Penuntut Umum dalam surat dakwaan menyatakan Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM., dan Terdakwa Irawan Abadi, SS., M.Si telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (Pdam) Kota Makassar.

    Untuk Pembayaran Tantiem Dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 Sampai Dengan Tahun 2019 dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2016 Sampai Dengan Tahun 2019 dengan dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999

    Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Perbuatan para Terdakwa yang telah menginisiasi penggunaan Dana PDAM Kota Makassar

     Untuk Pembayaran Tantiem DAN Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 S.D Tahun 2019 DAN Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota DAN Wakil Walikota Tahun 2016 S.D Tahun 2019, mengakibatkan kerugian keuangan daerah kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp. 20.318.611.975, 60. (Dua Puluh Milyar Tiga Ratus Delapan Belas Juta Enam Ratus Sebelas Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah Enam Puluh Sen).

    Setelah memeriksa 3 (tiga) orang ahli, selanjutnya Majelis Hakim menunda Persidangan pada hari Senin tanggal 03 Juli 2023 dengan agenda pemeriksaan alat bukti Ahli yang akan dihadirkan oleh Terdakwa/Penasihat hukumnya.

    Sumber: KASI PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI SULSUL

    pangkep sulsel
    HermanDjide

    HermanDjide

    Artikel Sebelumnya

    Jalin silaturahmi di Pulau Sabalana. Bhabinkamtibmas...

    Artikel Berikutnya

    Hari Bhayangkara ke-77, Polres Pangkep Upacara...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    PERS.CO.ID: Jaringan Media Jurnalis Independen
    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Perang Lawan Narkoba, Lanud Sultan Hasanuddin Laksanakan Tes Urine Kepada Prajuritnya
    Kapolri Laporkan Direktorat PPA PPO Hingga Sinergitas TNI-Polri Kepada Presiden
    Jejak Sejarah Abdul Kahar Muzakkar di Desa Lanne, Pangkep: Gua Tagari Jadi Saksi Perjuangan DI/TII
    Plant Badriah, Direktur Keuangan PT Semen Tonasa Anis:  Sambut Gembira Atas Hasil Produksi Badriah sebagai Bahan Bakar Berbasis RDF
    Ahmad Petta: Empat Pilar Utama yang Harus Dimiliki Tenaga Pendidik
    Jelang Hari Raya Idul Fitri,  Dandim 1421/Pangkep Berasama Forkopimda Kab Pangkep Sidak Pasar. 
    Dorong Perubahan dari Akar, Herman Djide:  Bangun Desamu yang Lebih Maju, Untuk Generasimu
    Kajati Sulsel Ikuti Ekspose Pengajuan Restorative Justice Perkara Penganiayaan Dari Kejari Pangkep dan Perkara Perbuatan Tidak Menyenangkan dari Kejari Maros
    Pelestarian Berkelas Dunia, Komitmen PT Semen Tonasa Jaga Warisan Bulu Sipong
    PT Semen Tonasa Kumpulkan 250 Kantong Darah dalam Peringatan Bulan K3 Nasional 2025
    Plant Badriah, Direktur Keuangan PT Semen Tonasa Anis:  Sambut Gembira Atas Hasil Produksi Badriah sebagai Bahan Bakar Berbasis RDF
    Wujudkan Kepedulian, DPD JNI Pangkep Turun ke Sawah Bantu Petani Tanam Padi
    Lestarikan Ekosistem Laut, Dandim 1421/Pangkep Letkol Inf Fajar  Lepas Puluhan Tukik Penyu Ke Laut Lepas
    Gelar Jumat Curhat, Kapolres Pangkep AKBP Ari Kartika Bhakti Dengarkan Langsung Curhatan Warga Mappasaile Pangkajene
    Suasana Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Babinsa Koramil 1421-04/Labakkang Tepat Pantau Harga Bahan Pokok di Pasar. 
    Bupati Pangkep Muh Yusran Resmikan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak serta Ruang Bermain Anak
    KIKST PT Semen Tonasa Gelar Bakti Sosial di Bulan Ramadhan,  Penasehat KIKST  Darmawati Anis: Ciptakan  Kebersamaan Kasih Sayang dan  Kepedulian Kepada Anak Yatim

    Ikuti Kami